Lindungi Budaya Indonesia, Kemenkum Sahkan Kerja Sama dengan Kemenbud

SIARAN PERS KEMENTERIAN HUKUM RI-Foto:dokumen palpos-
“Kerja sama kita, baik NK maupun PKS, bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan hak-hak kekayaan intelektual terhadap objek-objek budaya yang semakin berkembang.
Kerja sama ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan budaya nasional,” tutur Supratman.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Provinsi Berau Raya Makin Kencang
BACA JUGA:Menkum Supratman Ajak Media Massa Bersinergi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia
Ia berharap kerja sama Kemenkum dan Kemenbud dapat mempercepat langkah-langkah konkret yang lebih efektif untuk pembangunan kebudayaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik kedepannya.
Kerja sama yang dilakukan saat ini pun akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.
Senada dengan Supratman, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengatakan dua bentuk kerja sama yang baru saja ditandatangani ini merupakan langkah strategis Kemenkum dan Kemenbud untuk memajukan kebudayaan Indonesia, termasuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkannya bagi kepentingan seluruh warga Indonesia.
“Kita pastikan objek-objek pemajuan kebudayaan yang jumlahnya ada sepuluh, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Publikasi oleh Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
Narahubung:
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama
Ronald Lumbuun
0812-9835-5155*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: