Pajak Nunggak 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Disita, Pengamat : Bisa Picu Resistensi

Pajak Nunggak 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Disita, Pengamat : Bisa Picu Resistensi

Dr MH Thamrin MSi--

PALPOS.ID - Rencana penerapan kebijakan penyitaan kendaraan bermotor bagi pemilik yang menunggak pajak lebih dari dua tahun pada April 2025 terus menuai perbincangan.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Dr. MH Thamrin, M.Si, aturan ini memiliki potensi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan daerah.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menambah beban ekonomi masyarakat dan memicu resistensi.

BACA JUGA:Darurat Banjir, Kadisdik Amri : Siswa Boleh Belajar Daring

BACA JUGA:Dukung Nelayan Palembang, PT Bukit Asam Serahkan 10 Perahu untuk Tangkap Ikan Lebih Optimal

"Dari sisi administrasi kendaraan, kebijakan ini memang bisa lebih menertibkan sistem dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Namun, perlu dipertimbangkan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, terutama mereka yang terdampak secara ekonomi," ujar Thamrin dalam keterangannya, Selasa,  18 Maret 2025.

Ia menekankan bahwa agar kebijakan ini lebih diterima oleh publik, pemerintah perlu mengutamakan pendekatan persuasif dibanding langsung menerapkan sanksi berat seperti penyitaan kendaraan.

"Sosialisasi intensif sangat penting agar masyarakat memahami urgensi aturan ini. Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi mereka yang membayar pajak tepat waktu serta skema keringanan bagi kelompok yang rentan secara ekonomi," tambahnya.

BACA JUGA:Ratu Dewa Tegaskan Fokus 5 Tahun ke Depan: Pelayanan Publik Optimal dan Pembangunan Berkelanjutan

BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global

Menurutnya, jika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil pada 2025, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan opsi penundaan atau modifikasi kebijakan.

Langkah ini bertujuan agar efektivitas aturan tetap sejalan dengan kesejahteraan publik tanpa menimbulkan gejolak sosial.

Sejumlah pihak sebelumnya juga menyuarakan perlunya evaluasi mekanisme penerapan aturan ini, termasuk kemungkinan adanya tahapan peringatan bertahap sebelum penyitaan dilakukan.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga memastikan tidak ada dampak negatif yang terlalu besar bagi masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: