Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Prabumulih Buka Posko Pengaduan THR

Kadisnaker Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam upaya memastikan bahwa para pekerja di Kota Prabumulih mendapatkan hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih telah membuka posko pengaduan THR untuk tahun 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 21 Maret 2025.
Dikatakan H Sanjay, posko pengaduan ini terletak di kantor Disnaker Kota Prabumulih, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut Sanjay, posko ini mulai beroperasi sejak Jumat, 14 Maret 2025, dan akan tetap buka hingga H+7 setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
BACA JUGA:Pertamina Peduli, PHR Zona 4 Berbagi Baju Lebaran untuk Anak Yatim dan Dhuafa
BACA JUGA:Resahkan Warga, Seorang Pengedar Bertato di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba
Masih kata Sanjay, posko ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait THR dengan lebih mudah.
Sanjay juga menjelaskan bahwa selain melapor langsung ke posko, para pekerja dapat mengadukan masalah THR secara online.
Mereka bisa mengakses website resmi pengaduan THR di poskothr.kemnaker.go.id.
“Jadi, pengaduan tidak terbatas pada laporan langsung. Kami ingin mempermudah akses bagi semua pekerja,” tambahnya.
BACA JUGA:Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Utama, Pertamina Drilling Laksanakan Management Walkthrough
Ketika ditanya mengenai jumlah pengaduan yang telah masuk sejauh ini, H Sanjay Yunus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pengaduan terkait THR yang diterima.
“Karena kita sifatnya pasif, jika ada pengaduan baru kita akan memproses dan melakukan koordinasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: