Agen LP3 Diminta Melakukan Distribusi Sesuai Jadwal : Pangkalan Nakal Siap-Siap Terima Sanksi

Agen LP3 Diminta Melakukan Distribusi Sesuai Jadwal : Pangkalan Nakal Siap-Siap Terima Sanksi

Agen LP3 Diminta Melakukan Distribusi Sesuai Jadwal : Pangkalan Nakal Siap-Siap Terima Sanksi -Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Menjelang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) diminta untuk melakukan pendistribusian sesuai jadwal. 

Hal ini penting untuk diperhatikan sebagai langkah antisipasi terjadinya kelangkaan LPG terutama LPG subsidi 3 kg. 

Selain itu Walikota Lubuklinggau juga telah mengeluarkan edaran bahwa pelaku-pelaku usaha tidak diperbolehkan menggunakan LPG tabung melon atau LPG ukuran 3kg. 

"Untuk masyarakat yang menengah ke atas kita anjurkan untuk menggunakan tabung 5 kg untuk membantu mencegah kelangkaan LPG subsidi," demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lubuklinggau, Medhioline Safta Windu, dijumpai di kantornya baru-baru ini.

BACA JUGA:Empat Pejabat Polres Lubuklinggau Resmi Berganti, Berikut Jabatan dan Nama-nama Penggantinya !

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau dan Disperindag Gelar Sidak BBM di SPBU : Pastikan Kualitas dan Takaran Sesuai Standar

Dikatakan Medhioline, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya kelangkaan LPG 3 kg baik menjelang hari besar keagamaan (lebaran Idul Fitri  maupun pasca hari besar keagamaan. 

"Kemungkinan tim terpadu juga akan turun untuk melaksanakan pengecekan ke tempat pelaku-pelaku usaha dan juga Agen LPG," katanya.

Dari Diperindag dan Tim terpadu kemungkinan hanya memantau hingga agen, sementara untuk pangkalan tugas agen untuk mengontrol jangan sampai ada pangkalannya yang nakal. 

"Karena yang tahu pangkalan itukan agen, jadi agen yang kami minta untuk membantu mengontrol pangkalannya," kata Medhioline. 

BACA JUGA:Wacana Revitalisasi Pasar Inpres Lubuklinggau: Meningkatkan Potensi Ekonomi Lokal

BACA JUGA:Suami Tusuk dan Siram Istri Air Keras, Diduga Ini Motifnya

Jika ada pangkalan nakal tambahnya, agen yang menindak dan  memberikan sanksi dari pertamina. 

Yang perlu menjadi perhatian masyarakat, bahwa saat ini Kota Lubuklinggau masih belum memiliki harga Eceran Tertinggi (HET) sendiri itu artinya masih menggunakan HET dari Provinsi yakni Rp18.500. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: