Polres OKU Buka Layanan Penitipan Barang Pemudik

Polres OKU Buka Layanan Penitipan Barang Pemudik

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), membuka layanan penitipan barang berharga maupun kendaraan bagi warga setempat yang hendak mudik selama Lebaran.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Senin 24 Maret 2025 mengatakan bahwa layanan penitipan barang berharga dan kendaraan tersebut guna menghindari tindak kejahatan saat pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk mudik Lebaran tahun ini.

"Penitipan kami pusatkan di Kantor Polres OKU atau di Polsek terdekat," katanya.

Kapolres mempersilahkan bagi warga yang ingin mudik untuk menitipkan barang berharga maupun kendaraan di Polres atau di Polsek jajarannya secara gratis.

BACA JUGA:Disperindag OKU Periksa Keamanan Pangan Parcel Lebaran

BACA JUGA:Kepergok Korban, Pelaku Curanmor Bonyok Dihajar Massa

Pihaknya menyiapkan fasilitas atau tempat khusus penitipan barang warga yang akan mudik selama tujuh hari menjelang dan sesudah lebaran.

Bagi masyarakat yang akan menitipkan barang cukup membawa barang berharga maupun kendaraan serta menunjukkan bukti kepemilikan dan selanjutnya akan dilakukan pendataan.

Barang yang dititipkan akan dibuatkan berita acara penyerahan barang, termasuk jenis barang yang dititipkan di Polres maupun di Polsek.

Menurut dia, manfaat dari penitipan barang tersebut adalah polisi dapat mengetahui tempat atau wilayah mana yang paling benyak ditinggalkan pemiliknya untuk mudik kemudian polisi akan berpatroli memantau daerah tersebut.

BACA JUGA:Polres OKU Tempel Stiker Bantuan Polisi di Kendaraan Umum

BACA JUGA:Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Teddy Mengaku Tak Tahu Soal Proyek Itu

Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor ke ketua RT maupun RW setempat sebelum meninggalkan rumah supaya rumah kosong yang ditinggal mudik lebaran bisa didata guna diawasi.

"Yang terpenting harus memastikan rumah sudah terkunci sebelum memulai perjalanan mudik ke kampung halaman," ujarnya.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: