Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Pas Lebaran Tidak Kena Denda, Ini Syaratnya

Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Pas Lebaran Tidak Kena Denda, Ini Syaratnya

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin-Foto:dokumen palpos-

Dengan adanya kelonggaran dalam pembayaran pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh denda. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: