Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Pas Lebaran Tidak Kena Denda, Ini Syaratnya

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H Ariswan Naromin-Foto:dokumen palpos-
Dengan adanya kelonggaran dalam pembayaran pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani oleh denda. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: