Pimpin Apel Gabungan, Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra Tekankan Soal Disiplin PNS dan Semangat Emansipasi

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra Tekankan Soal  Disiplin PNS dan Semangat Emansipasi

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Provinsi Sumsel Edward Candra Tekankan Soal Disiplin PNS dan Semangat Emansipasi Wanita Jelang Peringatan Hari Kartini-Foto:dokumen palpos-

Palembang,PALPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH bertindak sebagai pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar setiap tanggal 17  di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, bertempat di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (17/4/2025) pagi. 

Pada apel gabungan yang diikuti oleh Pejabat Eselon III dan IV beserta seluruh Staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel  tersebut, Sekda Edward Candra mengingatkan kembali agar seluruh ASN dilingkungan Pemprov Sumsel untuk senantiasa hidup disiplin dimanapun berada. 

Sebagai ASN lanjut dia, harus memahami peraturan perundang-undangan, utamanya yang menyangkut soal peraturan disiplin PNS sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS,” katanya 

BACA JUGA:Kemenkop Dukung Pengembangan Ekonomi Umat di Pesantren Melalui Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Harapkan Kanwil Kemenham Sumsel Perkuat Literasi HAM ke Masyarakat

Sebagai pelayan masyarakat, Edward menuturkan, pegawai yang digaji oleh negara sudah sepatutnya menghindari segala tindakan dan perbuatan yang menjurus pada pelanggaran disiplin yang akan berdampak negatif terhadap kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara. 

“Terlebih bagi yang bersangkutan akan menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, tercorengnya nama baik pribadi dan keluarga di tengah masyarakat,” tegasnya. 

Selain itu Sekda juga menyinggung soal emansipasi wanita, terkait dengan hari Kartini  yang akan diperingati pada 21 April 2025 mendatang.

Menurut Edward, peringatan Hari Kartini,  merupakan wujud penghormatan atas jasa-jasa Raden Ajeng (R.A) Kartini yang telah menjadi pelopor pendidikan bagi wanita di Indonesia.

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Forum Lintas Perangkat Daerah dan Pramusrenbang RKPD Sumsel 2026

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dukung Langkah UIGM Sediakan Program Beasiswa Studi Kedokteran untuk Anak-Anak Desa

Sosoknya R.A Kartini lanjut dia, mampu mendobrak pandangan zaman terhadap keterbatasan akses perempuan terhadap dunia pendidikan.

Jasa-jasa Kartini yang sangat berharga terhadap kemajuan bangsa mengantarnya ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: