Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan

Penanganan Illegal Fishing, Polres OI Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Perairan

Rapat membahas soal ilegal fishing oleh Polres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR,PALPOS.ID – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan dan menanggulangi praktik penangkapan ikan secara ilegal, Polres Ogan Ilir menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Illegal Fishing pada Selasa, 22 April 2025. 

Kegiatan ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Digital Polres Ogan Ilir dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, serta dihadiri perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir dan sejumlah pejabat serta personel jajaran Polres Ogan Ilir.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan illegal fishing yang kian marak di wilayah perairan Ogan Ilir.

BACA JUGA:Baru Keluar Lapas, Pria di Ogan Ilir Ini Langsung Dijemput Polisi

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Buka Pertemuan Bulanan dan Halal Bihalal DWP di Danau Teluk Seruo

Dalam sambutannya, Kompol Helmi Ardiansyah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap keberlangsungan sumber daya alam, khususnya di sektor perikanan. 

“Illegal fishing bukan hanya merusak lingkungan perairan, tetapi juga merugikan para nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang benar.

Kita akan memperkuat patroli perairan, dan tidak segan untuk menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik instansi pemerintahan maupun masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan serta memberikan edukasi kepada para nelayan. 

BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Oplosan yang Terbakar di Indralaya Utara Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tower BTS di Indralaya Roboh Diterjang Angin Kencang, Diduga Akibat Komponen Dicuri

Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga keberlangsungan ekosistem perairan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku penangkapan ikan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: