Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Pria Asal Medan, Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Pelaku penggelapan mobil saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap Yuliansyah (38), seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Yuliansyah, yang merupakan warga Jalan Nagahuta Batu 5, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap saat berada di kawasan Jalan Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Yuliansyah berawal dari laporan seorang korban bernama Ernawati, yang juga merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur.
Ernawati melaporkan kasus penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi dan Meringankan Beban Masyarakat, Pemkot Prabumulih Kembali Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Ditanya Soal Pemanggilan ASN, Kajari Prabumulih: Teman-Teman Pidsus Nanti Akan Merilis
Dalam laporannya, Ernawati menjelaskan bahwa peristiwa penipuan tersebut bermula pada tanggal 5 Oktober 2024.
Pada hari itu, sekitar pukul 09.30 WIB, Yuliansyah menawarkan kepada Ernawati untuk merentalkan mobil Daihatsu Sigra miliknya kepada sebuah perusahaan bernama PT. Palembang Central. Pelaku menjanjikan imbalan sebesar Rp 6 juta untuk sewa satu bulan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, Ernawati pun setuju dan menyerahkan mobilnya kepada Yuliansyah. Namun, setelah waktu sewa yang dijanjikan berlalu, Ernawati tidak menerima uang sewa yang dijanjikan.
Saat menagih janji pada 5 Desember 2024, Yuliansyah mengaku bahwa uang sewa telah digunakan dan mobil tersebut disewakan kepada pihak lain atas nama W, tanpa sepengetahuan Ernawati.
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Terima Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kota Prabumulih Tahun 2025-2029
BACA JUGA:Atlet NPCI Prabumulih Siap Berlaga di PEPARPENAS II Solo, H Arlan Nyatakan Dukungan Penuh
Akibat tindakan Yuliansyah, Ernawati mengalami kerugian materi yang cukup signifikan, mencapai Rp 83.503.250.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tekab Prabu segera melakukan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: