Revisi UU ASN 2025: Antara Sentralisasi Kewenangan dan Penguatan Meritokrasi

Revisi UU ASN 2025: Antara Sentralisasi Kewenangan dan Penguatan Meritokrasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Revisi UU ASN 2025: Antara Sentralisasi Kewenangan dan Penguatan Meritokrasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Revisi ini menyoroti perubahan signifikan dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, khususnya pada jabatan struktural eselon II ke atas.
Namun, wacana ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTB: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Ubah Peta Wilayah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Calon Kabupaten Kupang Selatan Terus Mengapung
Poin-Poin Perubahan dalam Revisi UU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa revisi UU ASN fokus pada norma terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama bagi pejabat struktural eselon II di tingkat daerah.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sistem merit dalam pengembangan karier ASN.
Salah satu perubahan signifikan adalah perluasan kewenangan Presiden dalam pembinaan manajemen ASN.
Jika revisi ini disahkan, Presiden akan memiliki kendali langsung terhadap jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk:
BACA JUGA:Aspirasi Pemekaran Wilayah NTT: Kabupaten Amfoang Menggema Kuat, Naikliu Siap Jadi Ibukota
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah NTT: Aspirasi Pembentukan Kabupaten Amanatun Sudah Lama Dinantikan Warga
Direktur Jenderal di kementerian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: