Usai Gasak 2 Motor, 4 Pelaku Curanmor dibekuk

Usai Gasak 2 Motor, 4 Pelaku Curanmor dibekuk

Para pelaku saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Empat orang tersangka Curat yakni Saddan (33), Sari (29), Kalena alias Kalok (38) dan Paisol Agani (53) ditangkap polisi Sat reskrim Polres Muba.

Seusai menggasak  dua unit sepeda motor di Jalan Lettu H Nawawi Gaffar Rt. 032 Rw. 010 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu  Kabupaten Musi Banyuasin.

"Ketiga tersangka ditangkap hari rabu (23/04/25) malam, lalu untuk Kalok ditangkap Jumat pukul 01 .OO Wib di rumahnya Desa Danau Cala, "Ujar Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dihubungi. Sabtu (26/04/25). 

Afhi mengatakan keempat tersangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan perannya masing - masing itu pada Rabu 02 April 2025 sekira Pukul 03.35 Wib.

BACA JUGA:Pelaku Curas di Sanga Desa dibekuk, Ini Orangnya

BACA JUGA:Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Keluang, diamankan

Motor itu ada didalam kontrakan tempat korban tinggal. Para tersangka nekat mencongkel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng kemudian para pelaku membuka pintu kontrakan korban. 

"Ia, lalu mereka mengeluarkan 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat dan langsung pergi," tambahnya 

Lanjutnya, tersangka paisol dalam pengakuan nya telah membantu untuk menjual sepeda motor merk Honda Revo dengan harga Rp. 3.800. ribu. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empatnya dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: