Pelaku Kunci Kasus Curas di Sanga Desa diamankan

Pelaku saat di amankan pihak kepolisian -Foto:dokumen palpos-
Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya.
Ia mengaku berperan sebagai pencari target rumah korban, mengajak Paiman dan Lukman untuk mengawasi lokasi, serta memandu para pelaku dalam survei awal dan rute pelarian.
BACA JUGA:5 Bulan Jadi Target, Pencuri Motor Listrik diamankan
Uang bagiannya telah digunakannya untuk membayar utang dan membeli satu unit sepeda motor.
“Pelaku Sugino memiliki peran vital, yaitu mencari target, memberikan informasi lokasi korban, serta menyiapkan jalur pelarian.
Dari pengakuannya, ia menerima Rp20 juta sebagai bagian dari hasil rampokan,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MH
Kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir oleh delapan pelaku bersenjata api, memakai masker dan helm.
Sebelumnya, lima tersangka telah ditangkap: Budi Santoso, Latif, Maspur, Sumari, dan Gede (yang saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan dalam kasus narkoba).
Sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO): Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Penangkapan Sugino berawal dari tertangkapnya DPO Paiman di Kalimantan Tengah, yang mengaku mendapat informasi dan ajakan dari Sugino.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 6 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil rampokan, sepeda motor, dan sejumlah unit ponsel,"ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih memburu dua DPO lain yang identitasnya sudah dikantongi.
"Kami akan terus lakukan pengembangan hingga semua pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: