DPO Curas OKUT Diringkus di OKI ‎‎

DPO Curas OKUT Diringkus di OKI  ‎‎

Foto : Pelaku Dedi Saputra alias Dedi Waring-Foto:dokumen palpos-

MARTAPURA, OKU TIMUR - Setelah sempat kabur dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Dedi Saputra alias Dedi Waring (31) tahun, warga Desa Riang Bandung Madang Suku II OKU Timur akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Penangkapan pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo dan anggota di Kota Kayuagung OKI, Sabtu (6/9/2025) pukul 20.00 WIB.

Dedi ditangkap atas laporan korban yang harus kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang dirampas pelaku dan rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap saat sedang berada di kebun, pada Rabu Tanggal 08 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Srimulyo Madang Suku II OKU Timur.

"Saat itu korban pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra X 125, lalu korban memarkirkan sepedanya di kebun miliknya," ujar Kapolres OKUT AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Senin (8/9).

BACA JUGA:Lapas Martapura Tidak Izinkan Sejumlah Wartawan Liputan Pemberian Remisi

BACA JUGA:Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya

Tidak lama kemudian datang pelaku Depi (sedang menjalani hukuman) bersama pelaku Dedi.

Namun pelaku Dedi menunggu dekat irigasi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar 20 meter.

Pelaku Depi langsung mengotak katik kontak sepeda motor milik korban dan kemudian korban meneriaki pelaku maling.

Tak terima, lalu pelaku mendekati korban dan meminta paksa kontak sepeda motor korban dan mengancam akan menembak korban.

BACA JUGA:Tragis! Siswa SD Tikam Siswa MTs Hingga Tewas

BACA JUGA:Rhoma Irama Diduga Edarkan Narkoba, Terciduk Dengan Barang Bukti 10,57 Gram Sabu

Merasa terancam dan takut lalu korban membiarkan pelaku mengambil kontak sepeda motornya.

Tanpa menghiraukan korban, lalu pelaku Depi pergi membawa sepeda motor milik korban mengarah ke tempat pelaku Dedi yang sudah menunggu.

"Kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut lalu sepeda motor dibawa oleh pelaku Dedi ke arah Desa Mangulok untuk di jual," lanjutnya.

Setelah berhasil dijualkan, pelaku Dedi menemui pelaku Depi lalu diberi uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari penjualan sepeda motor tersebut dan pelaku Dedi mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:Kemenag OKU Belum Tetapkan Jadwal Keberangkatan CJH Tahun 2026

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 dan jika dirupiahkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku II untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapatkan Informasi terkait keberadaan DPO atas nama Dedi Saputra, Kapolsek beserta anggota Polsek Madang Suku II langsung berangkat ketempat keberadaan pelaku DPO di Kota Kayuagung Kabupaten OKI dan tiba pukul 22.00 WIB.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DPO dan pelaku DPO tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Madang Suku II untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah buku BPKB dengan No I-03123517 a.n Nukholis, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda Supra X 125 warna hitam," pungkasnya. (Ard)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: