Tanpa TPL, Siap-Siap Hadapi Dampak Finansial yang Mengerikan

Tanpa TPL, Siap-Siap Hadapi Dampak Finansial yang Mengerikan

Tanpa TPL, Siap-Siap Hadapi Dampak Finansial yang Mengerikan-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) bagi semua kendaraan bermotor.

Meskipun kebijakan ini belum memiliki tanggal implementasi yang pasti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melengkapi perlindungan kendaraannya dengan asuransi TPL.

Kewajiban ini sudah resmi diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, dan saat ini OJK tengah mempersiapkan aturan teknis pelaksanaannya.

Ini menunjukkan bahwa asuransi TPL akan segera menjadi komponen wajib dalam kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri Perintahkan Baharkam dan Brimob Berantas Premanisme: Operasi Pekat Diperluas secara Nasional

BACA JUGA:Nasib Honorer dan ASN PPPK di Ujung Tanduk: Implementasi UU ASN 2023 Masih Jadi Tanda Tanya Besar

Apa Itu Asuransi TPL dan Kenapa Penting untuk Pemilik Kendaraan?

Asuransi TPL (Third Party Liability) adalah jenis perlindungan yang melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung.

Ini termasuk: Biaya pengobatan korban kecelakaan, ganti rugi kerusakan kendaraan atau properti pihak ketiga, serta biaya hukum jika terjadi gugatan perdata.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri pada tahun 2024, tercatat setidaknya 1.150.000 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia - meningkat hampir delapan kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 152 ribu kecelakaan.

BACA JUGA:Mendorong Pelayanan Maksimal, Astra Motor Sumsel Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2025

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Calon Kabupaten Maybrat Sau Menyimpan Potensi Alam dan Budaya

Angka ini menunjukkan bahwa risiko di jalan raya adalah fenomena yang tak terhindarkan. 

Selain risiko fisik, kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan beban finansial yang sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: