Tegakkan Disiplin, Pemkot Prabumulih Pecat Oknum Guru ASN yang Tidak Masuk Kerja Selama 4 Tahun

Tegakkan Disiplin, Pemkot Prabumulih Pecat Oknum Guru ASN yang Tidak Masuk Kerja Selama 4 Tahun

Sekretaris BKPSDM Kota Prabumulih, H Hairudin SAg-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih akhirnya mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Prabumulih memecat salah satu oknum ASN yang sudah empat tahun tidak masuk kerja. 

Kebijakan pemecatan ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, melalui sekretarisnya, H Hairudin SAg, ketika diwawancarai di kantor BKPSDM pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Menurut Hairudin, oknum ASN yang dipecat adalah seorang guru di Sekolah Dasar Negeri 14 atas nama Reni.

Hairudin menjelaskan bahwa SK pemecatan telah diterbitkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Ambil HP Milik Keluarga Pasien yang Tertinggal di Minimarket, Dua Warga PALI Ditangkap Team Singo Timur

BACA JUGA:Jelang Pemindahan PKL Jendsu Pemkot Prabumulih Gelar Rakor, Wako: Jumat Malam Semuanya Sudah Harus Pindah

"Sudah kami serahkan ke Disdik," ujarnya. Masih kata Hairudin, SK tersebut ditandatangani oleh walikota.

Ketika ditanya mengenai alasan pemecatan, Hairudin menyebutkan bahwa Reni telah tidak menjalankan tugasnya selama empat tahun berturut-turut.

"Sudah empat tahun tidak masuk kerja, kalau alasan lainnya kita kurang tahu," tuturnya. 

Sementara ketika ditanya mengenai sanksi bagi 6 oknum ASN lainnya yang juga tidak masuk kerja 2 tahun sampai 10 tahun, Hairudin menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan. 

BACA JUGA:Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai

BACA JUGA:Dukung Penuh Relokasi PKL Jendsu, Ketua DPRD Prabumulih: Kami DPRD Prabumulih Sangat Mengapresiasi

"Saat ini total hasil sidak oknum ASN bolos kerja di atas 1 tahun menjadi 7 orang dan 1 diantaranya sudah diproses pemecatan dengan tidak hormat.

Untuk 6 orang lainnya, kita masih menunggu untuk proses sanksinya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: