Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO

DIBEKUK : Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lokasi proyek PLTU Sumsel 1.-Foto:dokumen palpos-

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial H masih dalam pencarian polisi," pungkasnya.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: