Skandal Proyek Rp5 Triliun: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka, Satu Orang Masih Buron

Skandal Proyek Rp5 Triliun: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka, Satu Orang Masih Buron.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang menghambat pembangunan,” tegas Dian.
Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, Penyakit DBD di Kabupaten OKI Capai 279 Kasus: Begini Kata Kadinkes!
BACA JUGA:Anggota DPRD Ogan Ilir Aktif Dikabarkan Main Proyek Kadin Pendidikan OI Angkat Bicara
“Kami masih memburu satu orang lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan permintaan proyek ini. Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa intervensi pihak manapun,” ujar Kombes Dian.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri merupakan bagian dari investasi besar di sektor petrokimia yang vital bagi industri nasional.
PT Chandra Asri sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan proyek, termasuk PT Total sebagai mitra pelaksana.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum dan menciptakan iklim investasi yang bersih di Banten.
BACA JUGA:Kadinkes Segera Turunkan Tim, Lakukan Investigasi ke Puskesmas Mekar jaya
BACA JUGA:Pustu Desa Sungai Napal Memprihatinkan, Ini Kata Kadinkes Muba..
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam proyek-proyek pembangunan, terutama yang melibatkan anggaran besar dan kepentingan strategis nasional.
Sejumlah pihak dari kalangan pengusaha, akademisi, dan masyarakat sipil turut memberikan apresiasi atas keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus ini.
Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, pihak PT Chandra Asri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: