Skandal Proyek Rp5 Triliun: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka, Satu Orang Masih Buron

Skandal Proyek Rp5 Triliun: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka, Satu Orang Masih Buron

Skandal Proyek Rp5 Triliun: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka, Satu Orang Masih Buron.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

CILEGON, PALPOS.ID - Skandal Proyek Rp5 Triliun: Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka, Satu Orang Masih Buron.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan terkait proyek besar senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri di wilayah Kota Cilegon. 

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah tokoh-tokoh penting dari organisasi bisnis dan masyarakat setempat, yang diduga menggunakan pengaruh dan jabatan mereka untuk mengintervensi jalannya proyek strategis nasional tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah MS, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon; IA, Wakil Ketua KADIN Bidang Industri; dan RU, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. 

BACA JUGA:Tiga Jabatan di OKU Lowong, Dua Kadin, Satu Kabag

BACA JUGA:Pasca OTT, Kantor Dinas PUPR OKU Tampak Sepi, Ruangan Kadin Terkuci

Selain itu, satu nama lain, yakni MH, juga turut diperiksa intensif.

"Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. IA diduga meminta proyek tanpa prosedur lelang yang sah, sementara MS memaksa permintaan proyek kepada PT Total. 

RU bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika organisasi HNSI yang ia pimpin tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek," terang Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (17/05/2025).

Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka ini dinilai telah mencoreng dunia usaha lokal dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. 

BACA JUGA:Kadin PUPR, 3 Anggota Dewan, 3 ASN dan 1 Orang Kontraktor Ditangkap OTT KPK di OKU

BACA JUGA:Muzaim Aliansyah Resmi Dilantik Jadi Kadin PU Perkim OKU

Proyek yang seharusnya berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi lokal, malah tersandera oleh tindakan pemerasan dan intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: