Komisi V DPRD Sumsel Temukan Sejumlah Masalah dalam Pelaksanaan SPMB 2025

Komisi V DPRD Sumsel Temukan Sejumlah Masalah dalam Pelaksanaan SPMB 2025

Komisi V DPRD Sumsel Temukan Sejumlah Masalah dalam Pelaksanaan SPMB 2025-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID -  Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Temuan ini diperoleh setelah dilakukan monitoring langsung ke sejumlah SMA Negeri di Kota Palembang.

Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Fajar Febriansyah, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah terkait sistem penganggaran dan penggunaan aplikasi SPMB yang tidak melibatkan pengawasan dari pihak eksternal Dinas Pendidikan.

“Padahal, dalam Juknis Pergub Nomor 186 Tahun 2025 pada bagian tujuan SPMB poin kedua, disebutkan bahwa sistem ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid.

Ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (24/5/2025).

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Sumsel sebagai Provinsi Digital

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan Lewat Cetak Sawah

Fajar yang berasal dari Fraksi PAN juga menyoroti pelaksanaan jalur domisili yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

“Kami menemukan ada calon siswa yang tinggal persis di depan gerbang sekolah, namun tidak diterima karena sistem perangkingan domisili mengacu pada nilai rapor,” jelasnya.

Sebagai informasi, sistem SPMB 2025 terbagi ke dalam empat jalur penerimaan: jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Namun, Fajar menilai masih ada kendala pada jalur afirmasi, khususnya dalam menjangkau siswa dari keluarga kurang mampu.

BACA JUGA:Palembang Indah Mall Hadirkan Pengalaman Kuliner Digital: Jajan Rp1 dan Minuman Gratis di Le Garden & Le Markt

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Terima Audiensi dan Perpisahan Kepala BI yang Akan Bertugas di Jakarta

“Tidak semua siswa dari keluarga tidak mampu dapat diterima melalui jalur afirmasi karena terbentur oleh ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar sisa kuota dari jalur afirmasi dan mutasi yang tidak terisi jumlahnya mencapai ratusan di beberapa sekolah tidak dialihkan ke jalur baru seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tidak sesuai dengan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: