Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengalami peningkatan di tahun 2025.

Di bidang KI, pada periode Januari - April 2025 Kemenkum berhasil menyelesaikan 123.933 permohonan KI. Kinerja ini naik sebesar 70,87% jika dibandingkan dengan Januari - April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan. 

“Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif.

Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” ujar Supratman, Sabtu (24/5/2025). 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi PLN Mobile Color Run 2025, Dorong UMKM dan Gaya Hidup Sehat

BACA JUGA:Wagub Sumsel H Cik Ujang Letakkan Batu Pertama Masjid Al-Hijrah di Beverly Hill Kota Lubuk Linggau

Ia menjelaskan sumbangsih terbesar capaian tersebut bersumber dari penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 atau sebesar 129,86%.

Sedangkan penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27%.

Di samping itu, jumlah permohonan yang diberikan oleh masyarakat juga meningkat.

Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893.

BACA JUGA:Kegiatan Digital Kito Galo6th Tahun 2025: Transaksi Digital Aman, Dorong Percepatan Inklusi Keuangan

BACA JUGA:Menteri LH Apresiasi Langkah Strategis Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Tangani Sampah di TPA Sukawinatan

Angka ini naik sebesar 15,29% dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099.

“Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: