KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

KPK RI dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi -Fhoto: Istimewa-

Palembang, PALPOS.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH mengikuti rapat koordinasi (Rakor) virtual Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Bina Praja, Selasa (3/6/2025), melalui platform Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Dalam kesempatan tersebut, Edward menyatakan dukungan penuh Pemprov Sumsel terhadap implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah.

“Pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah merupakan area strategis yang sangat rentan terhadap penyimpangan, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Untuk itu, kami mendukung penuh program MCSP yang diinisiasi oleh KPK,” ujarnya.

BACA JUGA:Perkuat Pelindungan Produk Lokal, Kakanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan Dirjen Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:AirAsia Siap Terbang ke Kuala Lumpur dari SMB II Palembang, Gubernur: Ini Kabar Baik untuk Warga Sumsel

Edward menambahkan, pencegahan korupsi memerlukan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini harus dibarengi dengan pembangunan sistem yang andal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), termasuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

"Pengelolaan pengadaan barang dan jasa mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Ini menjadi fondasi pemenuhan kebutuhan operasional pemerintahan.

BACA JUGA:Sumsel Optimalkan TPKAD, Edward Candra Beberkan Strategi Akses Keuangan dalam Asesmen OJK

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Panggil 14 CPNS Formasi 2024, Wajib Lapor 2 Juni 2025

Oleh karena itu, prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel harus ditegakkan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah dari perencanaan hingga penghapusan aset perlu menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan nilai ekonomis, serta menjamin kepastian nilai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: