Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Sidang Gugatan Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan: Perusahaan Pertanyakan Bukti, Tegaskan Komitmen Lingkungan.--Dokumen Palpos.id

Sidang juga menghadirkan beberapa saksi ahli. 

Salah satunya adalah Sutoyo, SH., M.Hum, pakar hukum perdata yang menjelaskan bahwa dalam gugatan semacam ini, penggugat wajib menunjukkan bukti nyata dan keterkaitan langsung antara peristiwa (kebakaran) dengan dampak yang diderita.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla, Tekankan Sinergi Semua Pihak

BACA JUGA:Masuk Daerah Tidak Rawan Karhutla : Dua Desa di SP Padang Ini Masih Jadi Perhatian!

“Asap bisa datang dari mana saja, apalagi pada musim kemarau panjang seperti yang disebabkan oleh El Niño. Tanpa pembuktian yang jelas, gugatan akan sulit diterima secara hukum,” kata Sutoyo.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Dr. Idung Risdiyanto, ahli klimatologi yang menjelaskan bahwa fenomena El Niño secara signifikan meningkatkan risiko karhutla karena menyebabkan kekeringan ekstrem.

Saksi dari BPBD: Masyarakat Juga Berperan dalam Karhutla

Mantan Kepala BPBD Sumsel, H. Iriansyah, mengungkapkan fakta menarik bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar masih lazim dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di pedesaan. 

Ia menyebut bahwa 60–70% masyarakat di Sumsel berprofesi sebagai petani dan pekebun, dan masih menggunakan metode tradisional untuk membuka lahan.

“Kebakaran tidak bisa serta merta disalahkan kepada pemegang konsesi. Perusahaan sudah dilengkapi sarana pemadam, bahkan sering membantu pemerintah melalui penyediaan helikopter water bombing,” ujarnya.

Motif Gugatan dan Ketidakhadiran Penggugat Dipertanyakan

Dalam proses mediasi yang menjadi tahap wajib sebelum perkara disidangkan, kuasa hukum perusahaan menyoroti absennya seluruh penggugat. 

Padahal, kehadiran mereka diwajibkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi. 

Lebih lanjut, salah satu penggugat bahkan mencabut kuasa hukumnya, menyisakan hanya sebelas penggugat dari semula dua belas orang.

“Kami mempertanyakan apakah tujuan gugatan ini benar-benar untuk kepentingan publik atau sekadar menciptakan opini negatif terhadap perusahaan. Ketidakhadiran dalam mediasi mencerminkan ketidaksiapan atau bahkan niat tersembunyi,” ujar Armand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: