Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa

Pelaku saat diamankan di Polsek Sanga Desa -Foto:dokumen palpos-

Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yaitu pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang.

Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah.

BACA JUGA:Rayakan Idul Adha 1446 H, Lapas Sekayu Sembelih 7 Hewan Kurban

BACA JUGA:Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan

Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah hilang.

Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.

Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendirian, ia bersama Ardi bin Usman, dan keduanya ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.

"Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum.

Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan," ungkap IPTU Joharmen.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: