Waspada Bahaya Pestisida Mengintai Kita

Dr. Maksuk, SKM.,M.Kes Dosen Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang. -ist-ist
Oleh: Dr. Maksuk, SKM., M.Kes
Dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang
SAAT ini penggunaan pestisida semakin meningkat, terutama di kawasan pertanian maupun perkebunan serta bidang lainnya.
Indonesia merupakan salah satu negara pengguna pestisida pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan sektor lainnya.
Menurut WHO, pestisida adalah bahan kimia atau campuran senyawa kimia yang digunakan untuk mengendalikan, mencegah, atau membasmi organisme pengganggu, seperti hama, gulma, atau penyakit tanaman, yang dapat merusak hasil pertanian dan kehutanan.
Menurut Permenkes RI No 258/Menkes/Per/III/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida, pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian bagian tanaman atau hasil pertanian.
Dalam pasal 1 Permenkes ini juga disebutkan, pestisida dipergunakan untuk memberantas gulma, mengatur/merangsang pertumbuhan tanaman tidak termasuk pupuk.
Pestisida bermanfaat untuk mematikan dan mencegah hama-hama liar pada hewan piaraan dan ternak serta mencegah/memberantas hama-hama air.
Selain itu juga memberantas/mencegah binatang binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan alat alat angkutan.
Kegunaan lainnya yaitu memberantas dan mencegah binatang-binatang termasuk serangga, yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau Binatang, yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah dan air.
Berdasarkan data dari website Kementerian Pertanian, jumlah pestisida terdaftar sebanyak 8.897 jenis dengan berbagai merek dagang dan bahan aktif.
Data dari Kementerian Pertanian tahun 2016 mengungkap, jumlah formulasi pestisida yang terdaftar mencapai 3.207 formulasi dan merupakan pestisida kimia. Bahan aktif pestisida ini memiliki tingkat toksisitas yang berbeda-beda dari ringan sampai berat.
WHO pada 2019 telah memgklasifikasikan pestisida ini menjadi 5 yaitu tidak berbahaya pada pemakaian normal (U, unlikely to present acute hazard), cukup berbahaya (Klas III, slightly hazardous), berbahaya (Klas II, moderately hazardous), beracun (Klas 1b, highly hazardous), sangat beracun (Klas 1a, extremely hazardous).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: