Bupati Keluarkan SE Sholat Berjama'ah

Bupati Keluarkan SE Sholat Berjama'ah

Bupati Keluarkan SE Sholat Berjama'ah-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Bupati Muara Enim H Edison, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE), menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN beragama Islam untuk melaksanakan ibadah sholat berjamaah di masjid.

Surat edaran nomor : 451/0639/II/2025 yang berisikan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sesuai Undang-undang Dasar 1945, Pasal 29 Ayat 1 dan 2.

Sekaligus mendukung wujudnya visi Kabupaten Muara Enim "MEMBARA" Muara Enim Bangkit Rakyat Sajahtera, Maju dan Berkelanjutan.

Dengan ini menghimbau seluruh ASN dan Non ASN agar menghentikan seluruh aktivitas kegiatan dilingkungan kerja 15 menit sebelum Adzan berkumandang dan segera melaksanakan sholat fardhu berjama'ah di masjid.

BACA JUGA:PDIP Muara Enim Gelar Kegiatan Bulan Bung Karno

BACA JUGA:Target PAD Rp1 Triliun, Kendaraan Plat Luar Muara Enim Wajib Mutasi

Surat edaran tersebut ditujuhkan sekretaris daerah, staf ahli, asisten, inspektur, kepala badan, kepala dinas, sekretaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, kepala bagian, Direktur Rumah Sakit, camat, lurah dan unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Seluruh ASN maupun Non ASN diimbau untuk dapat melaksanakan sholat berjamaah di masjid.

15 menit sebelum adzan semuanya sudah ada di masjid untuk melaksanakan sholat berjama'ah," ujar Bupati H Edison didampingi Kabag Kesra Iskandar, Senin 23 Juni 2025.

Edison memerangkan bahwa Surat Edaran ditujukan kepada seluruh pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Sampaikan Pesan Kamtibmas Larangan Karhutla dan Musik Remix

BACA JUGA:Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim

Melalui kebijakan ini, diharapkan semangat spiritualitas dalam beribadah dapat mendukung peningkatan kinerja serta membangun suasana kerja yang harmonis.* (ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: