Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim

Kasi Intelejen Kejari Muara Enim : Arsitha Agustian SH MH-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dalam pemeriksaan lanjutan Dugaan Tindak Pidana Khusus Palang Merah Indonesia (PMI)
Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemanggilan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024.
"Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi serta pelanggaran serius lainnya, khususnya yang berkaitan dan berdampak pada masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim," tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH didampingi Kasi Intelejen Arsitha Agustian SH MH, Sabtu 21 Juni 2025.
Menurut Arsitha saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di PMI Kabupaten Muara Enim tersebut, sedang dalam proses penyidikan perkara, dimana tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan pemanggilan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024.
BACA JUGA:Pemuda Muara Enim Siap Bangun dan Memajukan Desa
BACA JUGA:Dividen Turun, Edison Puji Kebehasilan Resiliensi BSB
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 35 penyedia atau badan usaha dari total 72 Penyedia seperti
toko-toko, peralatan medis dan lain-lain yang berkaitan dengan PMI," jelasnya.
Lanjut Arsitha, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan, pelanggaran administrasi, hingga potensi tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat.
Adapun dugaan pelanggaran meliputi ketidakcocokan pada nota fiktif serta stempel palsu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Tegaskan Komitmen Dukung Upaya Perlindungan Anak
BACA JUGA:Tak Lagi Masuk PSN, Begini Nasib Tol Prabumulih-Muara Enim
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki informasi maupun bukti tambahan terkait praktik tidak sah dalam pengelolaan PMI untuk segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Sampai saat ini, lanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh dengan mengedepankan asas profesionalisme dan objektivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: