OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani

OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani

OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor OJK Provinsi Sumsel, Kepala OJK Arifin Susanto menegaskan pentingnya peran regulator dalam menjaga hak-hak konsumen serta menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan transparan.

Hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 797 pengaduan konsumen dan masyarakat terkait sektor jasa keuangan.

Rinciannya, 255 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 541 pengaduan menyangkut industri keuangan non-bank (IKNB), dan 1 pengaduan dari sektor pasar modal.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi RSUD Siti Fatimah Luncurkan Layanan Baru di Usia ke-7

BACA JUGA:Kriya Sriwijaya Jadi Puncak Apresiasi UMKM dan PKK di Sumsel

Penyelesaian Pengaduan Capai Tingkat Solusi 75,03 Persen

OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen.

Hal ini menunjukkan efektivitas proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta menegaskan pentingnya peran OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

Menurut Arifin Susanto, berbagai bentuk pengaduan yang diterima OJK Sumsel meliputi:

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Warga Maknai Tahun Baru Islam dengan Silaturahmi dan Penguatan Iman

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi RSUD Siti Fatimah, Hadirkan Layanan Krisis Anak & Dewasa!

Permasalahan kredit bermasalah

Penagihan utang yang tidak sesuai ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: