OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani

OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani-Foto:dokumen palpos-
Pemblokiran rekening secara sepihak
Sengketa klaim asuransi yang tidak terselesaikan
OJK Sumsel Perkuat Literasi Keuangan dan Waspada Penipuan Digital
Dalam kesempatan tersebut, OJK Sumsel juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan OJK.
Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah tawaran jasa penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) atau dikenal sebagai pindar.
"OJK tidak pernah memberikan layanan penghapusan utang, pinjaman, atau mediasi berbayar kepada masyarakat. Jika menemukan modus demikian, segera laporkan ke kanal resmi OJK," tegas Arifin.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam:
Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat
Melindungi masyarakat dari risiko keuangan digital
Mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan
Kanal Pengaduan Resmi OJK untuk Masyarakat
Untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, OJK Sumsel menyediakan berbagai kanal pelaporan dan pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Beberapa di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: