OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani

OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani

OJK Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 797 Pengaduan Ditangani-Foto:dokumen palpos-

Pemblokiran rekening secara sepihak

Sengketa klaim asuransi yang tidak terselesaikan

BACA JUGA:Semakin Dekat dengan Nasabah di Kota Palembang,BCA Resmikan Gedung Baru dan Tingkatkan Status KCP Pasar Perumn

BACA JUGA:Sumsel Gaungkan Pariwisata Lewat Komunitas Otomotif, Gubernur Herman Deru Lepas TLCI ke Jambore Nasional

OJK Sumsel Perkuat Literasi Keuangan dan Waspada Penipuan Digital

Dalam kesempatan tersebut, OJK Sumsel juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan OJK.

Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah tawaran jasa penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) atau dikenal sebagai pindar.

"OJK tidak pernah memberikan layanan penghapusan utang, pinjaman, atau mediasi berbayar kepada masyarakat. Jika menemukan modus demikian, segera laporkan ke kanal resmi OJK," tegas Arifin.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam:

Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat

Melindungi masyarakat dari risiko keuangan digital

Mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan

Kanal Pengaduan Resmi OJK untuk Masyarakat

Untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, OJK Sumsel menyediakan berbagai kanal pelaporan dan pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Beberapa di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: