2 Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur diamankan

Kedua pelaku saat di Mapolres Muba.-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba mengamankan dua orang tersangka dalam tindak pidanan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.
Para tersangka yakni DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin.
Diceritakan bahwa Kejadian bermula pada Kamis, (3/04/25) sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa memilukan ini telah terjadi sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin,Ini Tujuannya
BACA JUGA:Miliki Dua Senpira Warga Sekayu diamankan Saat di Pondok Kebun
Lalu Bulan Juni 2021, tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022.
Tragisnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.
Tak sampai di situ, pada bulan Mei, Juni, dan Juli tahun 2022, korban kembali mengalami kejadian serupa dilakukan oleh tersangka kedua, TS, yang juga diduga menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih tiga kali.
Akibat perlakuan tersebut, korban kembali hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2023.
BACA JUGA:Test Event Krusial Menuju Tuan Rumah Porprov XV Sumsel di Muba
BACA JUGA:Curi Mobil Pick Up, Warga Sekayu diamankan
Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS.
Tidak terima atas perbuatan para pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: