Berikan Efek Jera, Hukuman Pimpinan Ponpes Cabul Diperberat

Berikan Efek Jera, Hukuman Pimpinan Ponpes Cabul Diperberat

Pelaku Farhan Jalid saat memberikan keterangan dihadapan wartawan.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Untuk memberikan efek jera dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten OKU, maka hukuman Farhan Jalid (40), Pimpinan Ponpes Alam Al Iskandari, bakal diperberat oleh jajaran Satreskrim Polres OKU.

Hal itu diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat menggelar konprensi press di Mapolres OKU, Selasa 10 Juni 2025.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Berhubung perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka telah mencoreng dunia pendidikan khusus Ponpes di OKU, maka penyidik akan menambah tuntutannya menjadi 1/3 dari pasal yang disangkakan.

BACA JUGA:Polres OKU Amankan Farhan Jadid Tersangka Kasus Cabul di Ponpes Alam Al Iskandari

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Resmob Singa Ogan

"Kira-kira 3 sampai 4 tahun hukumannya akan ditambah," kata Kapolres.

Terungkapnya kasus pencabulan ini sendiri bermula dari laporan orang tua korban, bernama PMS yang tidak senang anak gadisnya yang merupakan santriwati di Ponpes Alam Al Iskandari dengan inisial PR (13) yang diduga telah disetubuhi tersangka saat sedang piket jaga malam.

"Kejadiannya pada 11 April pukul 01.00 WIB. Saat itu anak korban sedang piket jaga malam di teras asrama putri di Ponpes tersebut.

Lalu pelaku menantang korban untuk masuk ke dalam kamar kosong yang ada di ponpes," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Polres OKU Bagikan 1.010 Kantong Daging Kurban

BACA JUGA:Harga Telur Ayam Ras di OKU Naik Rp2.000 Perkg

Setelah korban masuk lanjut Kapolres, pelaku ikut masuk dan mengunci pintu kamar. Lalu Farhan menyetubuhi PR sebanyak satu kali.

Setelah puas, pelaku memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan mengancam agar perbuatannya jangan diceritakan kepada orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: