Kejari Muba Lakukan Restorative Justice untuk Tiga Perkara, Ini Perkaranya

Kejari Muba Lakukan Restorative Justice untuk Tiga Perkara, Ini Perkaranya

Restorative Justice yang dilakukan Kejari Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif, Rabu (2/7/2025), pukul 13.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

 

Kegiatan ini ditandai dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tiga perkara pidana yang telah melalui proses mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban.

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Bapak Aka Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H., para Jaksa Fasilitator, serta pihak tersangka dan korban.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Bapak Aka Kurniawan, S.H., M.H mengatakan

BACA JUGA:APDESI Muba Temui Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa

BACA JUGA:Polres Muba Lakukan Sertijab PJU dan Kapolsek, Ini Nama - Namanya

 

Untuk tiga Perkara yang Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice:

 

1. Perkara Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)

 

Tersangka: Redik bin Hipran

 

Jaksa Fasilitator: Salmon Peres Manalu, S.H. dan Ary Anugerah Permana, S.H.

BACA JUGA:Bupati Muba Apresiasi Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas

BACA JUGA:Momentum Introspeksi dan Kolaborasi Membangun Daerah

 

2. Perkara Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)

 

Tersangka: Prima Asmaja bin Samsut

 

Jaksa Fasilitator: Ary Anugerah Permana, S.H. dan Salmon Peres Manalu, S.H.

 

3. Perkara Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)

BACA JUGA:Peringati Hut Bhayangkara Ke 79, Ini Pesan Kapolres Muba

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Tiga Raperda Strategis Tahun 2025

 

Tersangka: Wani bin Ali Basar

 

Jaksa Fasilitator: Stepany Imelda Sitorus, S.H. dan Silvia Rahmani, S.H.

 

 

"Keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, serta keadilan sosial. " Jelasnya.

 

Proses ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

 

Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi hukum yang lebih humanis, efektif, dan solutif.

Penerapan Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: