Rudapaksa Anak Bawah Umur, Bapak Kandung terancam 15 Tahun Penjara

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Bapak Kandung terancam 15 Tahun Penjara

Rilis kasus di Polres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga SH SIk MH melakukan rilis ungkap Kasus TP rudapaksa Anak Dibawah Umur (anak kandung.

 

Dengan tersangka bapak kandungnya sendiri Sumadi (36) warga Jirak Jaya Muba.

 

Diketahui Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib

korban sebut saja bunga, 14 Tahun warga Jirak Jaya Muba

BACA JUGA:Pemilik Senjata Api Ilegal di Bayung Lencir diamankan, Ini Barang Bukti dan Hukumanya

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Muba Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Sekayu

 

Kapolres Muba AKBP God Palasro SH SIk MH menjelaskan ebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat(1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Pelaku memaksa dan mengancam korban menggunakan parang lalu pelaku langsung menarik celana korban perbuatan pelaku tersebut dilakukan terhadap korban sejak Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Juni 2025 akibat kejadian ini pelapor Melapor ke Spkt Polres Muba." Ujar Kapolres

 

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut maka terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka,

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan Penahanan terhadap tersangka di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba guna untuk proses Penyidikan." Kelasnya.

BACA JUGA:Beras Gratis Bakal Diserahkan ke 35.380 KK di Muba

BACA JUGA:Bupati H M Toha Siap Wujudkan Koperasi yang Kuat, Mandiri dan Berkelanjutan di Kabupaten Muba

 

Lanjut Kapolres tersangka di jerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan ada penambahan sepertiga karena pelaku orang tua kandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: