Menuju Regulasi Daerah yang Kuat, Pagar Alam Gandeng Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 20 Raperda

Menuju Regulasi Daerah yang Kuat, Pagar Alam Gandeng Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 20 Raperda

Menuju Regulasi Daerah yang Kuat, Pagar Alam Gandeng Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 20 Raperda-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID — Dalam rangka memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwako) Kota Pagar Alam, Selasa (5/8), bertempat di Ruang Rapat Kanwil.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi PPPH, Hendrik Pagiling, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi dalam mendorong tertib regulasi di daerah serta memastikan kualitas produk hukum yang disusun sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, bersama jajaran pejabat perangkat daerah Kota Pagar Alam, antara lain Staf Ahli, para Kepala Dinas, Camat, Kepala Bagian Hukum, dan unsur BAPPEDA serta BKPSDM.

BACA JUGA:Menjaga Cita Rasa Lokal: Nanas Prabumulih Diuji Tim Ahli Indikasi Geografis

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Dukung FJPI Sumsel: Siap Fasilitasi Pelatihan Jurnalis Perempuan dan Festival Bidar 2025

Dalam paparannya, PJ. Sekda Dahnial Nasution menyampaikan latar belakang dan urgensi penyusunan Raperda dan Raperwako yang diajukan, serta harapan agar proses harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian memaparkan hasil telaah harmonisasi, mencakup aspek substansi, rumusan norma, dan teknik penyusunan.

Tim menyatakan bahwa meskipun secara kewenangan dan muatan materi telah sesuai, namun masih terdapat beberapa catatan penting, terutama terkait dengan teknik penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

BACA JUGA: ‎Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini, Fasilitas dan Kompetisi Berjenjang ‎

BACA JUGA:PTBA Tegaskan Komitmen Penyelesaian Proyek CHF TLS 6 dan 7 Secara Berkeadilan

Rapat berjalan secara dialogis, dan seluruh catatan teknis serta masukan dari tim perancang diterima dan disetujui oleh pihak Pemerintah Kota Pagar Alam.

Pemrakarsa berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai arahan guna memastikan Raperda dan Raperwako dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Kemenkum Sumsel Maju Amingas Siburian kembali menegaskan bahwa melalui rapat harmonisasi  jajarannya berkomitmen dalam mendampingi daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkepastian hukum, selaras dengan norma nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: