Curi Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Pria 60 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Curi Rp 78 Juta dari Warung Sembako, Pria 60 Tahun di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Pelaku yang diamankan oleh Polisi-Foto:dokumen palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.ID Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu.

 

Pria lanjut usia ini diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 78 juta di sebuah warung sembako yang juga berfungsi sebagai agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Lakukan Penganiyayaan Hingga Korbanya Masuk Sumah Sakit, Pemuda Dipemulutan Serahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Tanjung Gelam Dibekuk Polisi Dipondokan

 

“Setelah menerima informasi, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, bahkan langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya.

 

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin (21/7/2025) siang.

Saat itu, korban baru saja pulang setelah mengambil uang tunai Rp 100 juta dan menaruhnya di kursi dalam warung.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 1 Kg Sabu dari Dua Tersangka, Klaim Selamatkan 5 Ribu Jiwa

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Talang Balai Lama

 

Setelah melayani beberapa pembeli dan sempat beristirahat, korban terkejut mendapati uang tersebut hilang.

 

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terekam datang ke warung dengan berpura-pura menjadi pembeli.

 

Saat situasi lengah, ia mengambil uang yang dibungkus plastik hitam dan langsung meninggalkan lokasi.

 

Aksi tersebut berlangsung cepat sehingga korban baru menyadarinya setelah uang tidak ditemukan.

BACA JUGA:Bajing Loncat di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Berhasil Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Sumringah, Warga Tanjung Batu Dapat Bantuan Beras Murah, 5 Ton Ludes Terjual

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku hanya berhasil membawa kabur Rp 78 juta dari total uang yang ada.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

 

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, memastikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap kondusif pasca-penangkapan.

 

“Kami bersama tim gabungan terus memastikan keamanan wilayah. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” tegasnya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: