Pelaku Pencurian di OKU Babak Belur Dihakimi Massa

Pelaku yang kondisinya babak belur dimassa, kini menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.ID - Ada-ada saja ulah pencuri yang satu ini. Dia adalah Abu Revansyah (36) warga Dusun V Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Aksi nekatnya membobol rumah warga dengan membawa bekal senjata api mainan.
Rumah milik Yustinus Ensy Abdul Her (31) itu dibobol dengan cara mencongkel papan lantai bagian belakang rumah.
Saat kejadian, korban bersama saksi memang sengaja mengintai karena rumahnya sudah tiga kali dimasuki pencuri sebelumnya.
Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan menurut keterangan korban, pelaku sempat menggunakan jerigen sebagai pijakan kaki untuk masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA:Durhaka, Warga Lubuk Raja OKU Pukuli Ibu Kandung Sampai Luka Lembam
BACA JUGA:Respon Cepat PLN ULP Baturaja Perbaiki Kabel Kendor di Sekarjaya
"Saksi sempat merangkul pelaku, tetapi pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan pistol mainan kayu berlapis lakban hitam untuk menakut-nakuti," terang Holdon, Selasa (18/8).
Tak gentar, korban dan saksi kembali mengejar hingga pelaku berhasil diamankan.
Teriakan "Maling!" yang dilontarkan korban membuat warga berdatangan dan sempat memukuli pelaku hingga babak belur.
Barang bukti berupa linggis, pisau bergagang kayu, pistol mainan, sandal hitam, senter kepala, jaket, dua jerigen, dan papan kayu turut diamankan dari lokasi.
BACA JUGA:10 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Bebas Saat HUT RI
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan, Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sekitar pukul 21.15 WIB, pelaku dibawa warga ke rumah Kepala Dusun V, Iis Sugianto, sebelum kemudian dirujuk ke bidan desa untuk pertolongan medis.
Karena kondisi pelaku cukup parah, akhirnya ia dievakuasi menggunakan ambulans desa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pengobatan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
Aparat kepolisian setempat menegaskan akan tetap memproses hukum kasus ini sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: