Tim Rimau Batu Amankan Pelaku Pengancaman Security di Pabrik Cinta Manis

Pelaku tertunduk lesu saat diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-
OGAN ILIR, PALPOS.ID — Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir yang tergabung dalam Tim Rimau Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25), warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
D diamankan usai sempat buron karena melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang petugas security di kawasan Pabrik Cinta Manis.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (29/08/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah pondokan di Komplek Pabrik Cinta Manis.
BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir tertangkap Tangan Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Kapolsek: Sudah Berulang Kali!
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Unsri Stop Bus DAMRI, Minta Turunkan Penumpang di Depan Kampus
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat melakukan pengancaman,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pengancaman sendiri terjadi pada Sabtu (03/05/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi korban berinisial U (43), yang bekerja sebagai security di Pabrik Cinta Manis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.
Dengan membawa sebilah pisau, pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat korban merasa terintimidasi dan ketakutan.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Seorang Lansia di Desa Tanjung Atap Barat
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Pinang Mas
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah beberapa bulan buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 cm.
Pisau tersebut memiliki gagang kayu berwarna kuning dan dilengkapi sarung kulit cokelat.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Apresiasi Donor Darah Kejari OI dalam Rangka HUT Kejaksaan ke-80
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Ogan Ilir Memprihatinkan, Tumpukan Menggunung hingga TPA Tak Terurus
Senjata itu diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan aksi pengancaman.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi pelaku yang nekat mengancam korban dengan senjata tajam di lingkungan pabrik.
Kapolsek Tanjung Batu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan.
“Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan cara-cara yang baik dan damai dalam menghadapi masalah.
Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Syaparudin Akso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: