Iklan BANNER PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV SUMSEL
Iklan Astra Motor

Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Raja Utara, Satu Pelaku Kabur

Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Raja Utara, Satu Pelaku Kabur

Pelaku dan barang bukti-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. 

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SF (24), warga setempat, bersama enam paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,38 gram.

Sementara itu, seorang rekan tersangka yang berinisial HD (24) berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. 

Polisi kini telah menetapkan HD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif untuk menangkap pelaku tersebut.

BACA JUGA:Lakukan Penganiayaan Berat Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami 16 Luka Jahitan

BACA JUGA:NPC Ogan Ilir Optimis Raih Juara Umum di Peparprov Sumsel 2025, Harap Bonus Atlit Tak Lagi Telat

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba

Barang bukti tersebut meliputi enam paket shabu, satu sekop plastik yang terbuat dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga milik pelaku HD.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Tanjung Raja Utara.

“Begitu menerima laporan, tim Unit II langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu pelaku berikut barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap  Surya.

BACA JUGA:Pelayanan KB Terintegrasi di Ogan Ilir Gaungkan Keluarga Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Curi Gas Hingga Daun Pintu, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SF mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya bersama HD.

Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan menyita seluruh barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: