Berakhir Damai, Pemulung di Prabumulih Bebas dari Jeratan Hukum Usai Kasus Pencurian HP Dihentikan Lewat RJ

Berakhir Damai, Pemulung di Prabumulih Bebas dari Jeratan Hukum Usai Kasus Pencurian HP Dihentikan Lewat RJ

penyidik satreskrim Polres Prabumulih dipimpin kanit pidum menyelesaikan perkara pencurian HP melalui RJ.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Seorang pemulung bernama Ahmad (30), warga Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, akhirnya bisa bernapas lega.

Setelah beberapa waktu menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus pencurian handphone, pria yang sehari-hari bekerja memulung barang bekas ini resmi dibebaskan.

Kebebasan Ahmad bukan terjadi tanpa alasan, melainkan setelah adanya kesepakatan damai antara dirinya dan korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga ST MT.

BACA JUGA:BPN Berhasil Tuntaskan Target PTSL 2025 Sebanyak 300 Sertifikat

BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor

Menurut Tiyan, penghentian perkara ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penyelesaian perkara seperti ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Antara tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan damai melalui musyawarah yang dilakukan di Mapolres Prabumulih pada Kamis, 11 September 2025.

Korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, sehingga proses hukumnya dihentikan dengan mekanisme restorative justice,” ujar AKP H Tiyan Talingga kepada wartawan.

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dan Dukung Program MBG, Pemdes Pangkul Kembangkan Budidaya Pisang Cavendish

BACA JUGA:Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab

Masih kata Tiyan Talingga, korban tidak hanya memaafkan perbuatan Ahmad, tetapi bahkan rela menyerahkan kembali handphone miliknya yang sempat dicuri untuk diberikan kepada Ahmad.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus pencurian ini bermula pada Selasa, 15 April 2025.

Saat itu, korban bernama Apina Damayanti sedang tertidur lelap di rumahnya. Ia terbangun setelah dibangunkan oleh kakaknya.

Namun, betapa terkejutnya Apina ketika mendapati handphone kesayangannya, merk Redmi 14C, yang sebelumnya diletakkan di dekat tempat tidur, sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Umumkan 321 Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner

Merasa dirugikan, Apina pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan membawa polisi pada sosok Ahmad, seorang pemulung yang sering terlihat berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.

Pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap Ahmad di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tangan Ahmad, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Redmi 14C milik korban.

Atas perbuatannya, Ahmad sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, kasus ini tidak berakhir di meja hijau. Berkat pendekatan persuasif dari pihak kepolisian serta kerelaan hati korban, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Polres Prabumulih, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai.

Musyawarah itu dihadiri oleh keluarga korban, orang tua tersangka, serta pihak kepolisian.

AKP H Tiyan Talingga menjelaskan, mediasi ini dilakukan berdasarkan semangat keadilan restoratif, yakni mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan perdamaian, bukan sekadar menghukum pelaku.

“Selain memaafkan, korban bahkan menyerahkan HP tersebut kepada tersangka, agar bisa menjadi pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Tiyan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Prabumulih menegaskan, RJ bukan berarti membebaskan begitu saja, melainkan ada proses musyawarah dan pertimbangan matang agar keadilan tetap terjaga.

Sementara itu, Ahmad, mengatakan ia merasa malu atas perbuatannya tersebut. “Saya sangat menyesal. Saya khilaf waktu itu.

Alhamdulillah korban mau memaafkan saya. Saya janji tidak akan mengulangi lagi. Terima kasih juga kepada polisi yang sudah membantu menyelesaikan masalah ini dengan damai,” ungkap Ahmad. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: