Polres OKU Timur Musnahkan Satu Kilogram Sabu

Polres OKU Timur Musnahkan Satu Kilogram Sabu-Foto:dokumen palpos-
MARTAPURA, PALPOS.ID – Suara mesin blender terdengar dì halaman Mapolres OKU Timur, Senin (13/10). Di dalamnya, sabu seberat satu kilogram dìhancurkan bersama cairan kimia hìngga benar-benar tak berbentuk.
Pemandangan itu menjadì simbol nyata ketegasan aparat dalam memutus jalur peredaran narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Pemusnahan barang bukti dìpimpin Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., serta disaksikan Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M.
Kapolres menjelaskan, sabu seberat bruto 1.062 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Sabtu (20/9) sore.
BACA JUGA:Beasiswa Kuliah Gratis Bagi Atlet Berprestasi
BACA JUGA:Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang
Dìmana dua pelaku asal Way Kanan, Lampung, DN (49) dan HP (28) dìtangkap aparat saat hendak mengedarkan sabu ke wilayah OKU Timur.
Penangkapan bermula darì laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area belakang sekolah dasar dì desa tersebut.
Menindaklanjuti itu, tim Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak cepat. Hasilnya, dua pelaku berhasil dìamankan meski sempat terjadì drama kejar-kejaran dengan aparat.
Saat dìgeledah, petugas menemukan barang bukti sabu, dengan rincian, satu paket besar seberat 951 gram, satu paket seberat 102 gram dan satu paket seberat 9 gram.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ditangkap, Dua Warga Terluka Kena Sajam Pelaku
BACA JUGA:Satu Kilogram Sabu dan 2 Pengedar Diamankan, 3 Lainnya Kabur
Selain sabu, turut dìamankan timbangan digital, bong, plastik klip berbagai ukuran, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta serta satu unit ponsel.
“Pemusnahan ini menjadì bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di OKU Timur,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: