Gubernur Herman Deru Tekankan Pelestarian Warisan Peradaban Lewat Festival Candi Bumi Ayu
Gubernur Herman Deru Tekankan Pelestarian Warisan Peradaban Lewat Festival Candi Bumi Ayu-Foto:dokumen palpos-
Selain nilai sejarah, Herman Deru mengapresiasi penampilan Wastra PALI yang ditampilkan dalam festival.
Ia menilai kreativitas tersebut sebagai upaya nyata dalam menjaga tradisi lokal sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM berbasis budaya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terapkan Regulasi Baru Penyaluran Solar untuk Atasi Antrean Panjang di Palembang.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026.
Ia juga menyarankan agar festival ini ditetapkan sebagai agenda tahunan untuk memperkuat identitas PALI sebagai daerah yang kaya nilai budaya.
Penyelenggaraan rutin dapat mendukung sektor pariwisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tengah menggalakkan program 100.000 Sultan Muda.
Program ini berorientasi pada pengembangan kewirausahaan generasi muda agar lebih mandiri dan mampu menciptakan peluang kerja.
Sementara itu, Bupati PALI Asgianto menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Herman Deru dan TP PKK Sumsel atas dukungan yang diberikan.
Ia memastikan bahwa festival akan dijadikan agenda tahunan baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Menurut Asgianto, festival tahun ini menghadirkan beragam kegiatan mulai dari pertunjukan seni, talkshow budaya, hingga pameran UMKM.
Rangkaian kegiatan tersebut mampu menarik perhatian masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Ia turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Sumsel melalui dana BKBK tahun 2025 sebesar Rp 72,5 miliar.
Dukungan tersebut menurutnya sangat membantu pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan air bersih di PALI.
Festival Candi Bumi Ayu 2025 turut dihadiri Ketua TP PKK Sumsel Hj. Feby Herman Deru, Ketua DPW Sumsel Desy Kasnayati Edward, Bupati Muara Enim Edison, pimpinan OPD Pemprov Sumsel, serta jajaran Forkopimda PALI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


