Skandal Darah PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Bui
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Terdakwa kasus korupsi PMI Palembang saat mendengarkan Tuntutan Jaksa penuntut, Selasa 20 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
Kini, mata warga Sumatera Selatan tertuju pada majelis hakim yang diketuai Masriati untuk melihat apakah keadilan bagi para pendonor darah benar-benar akan ditegakkan.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

