Iklan Astra Motor

Sopir Truk Batubara Divonis Lepas, Hakim "Dissenting Opinion", Truk Dikembalikan ke CV Sriwijaya Transport

Sopir Truk Batubara Divonis Lepas, Hakim

Sidang kasus Pengangkutan batubara, supir divonis Lepas, Selasa 27 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

​PALEMBANG, PALPOS.CO – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi saksi bisu drama hukum yang berakhir dengan kebebasan bagi Hendri, seorang sopir truk tronton yang sebelumnya terjerat kasus dugaan pengangkutan batubara ilegal. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/1/2026), 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), meskipun putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota.

​Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi, SH, MH, dalam amar putusannya menegaskan bahwa meskipun Hendri terbukti secara fisik melakukan pengangkutan batubara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Hakim menilai unsur melawan hukum secara pidana tidak terpenuhi dalam kapasitas Hendri sebagai pengemudi.

BACA JUGA:Hujan Sedang Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Lansia Terus Berkontribusi bagi Pembangunan

Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya.

​Sejalan dengan vonis bebas tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara ini.

Hakim memerintahkan agar satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2 dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa Hendri.

Putusan ini praktis mematahkan jeratan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang sebelumnya digunakan JPU untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ikuti Rakor Inflasi, Pemerintah Daerah Diminta Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Legalitas Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Audiensi Dua Lembaga Bantuan Hukum

​Penasihat hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, bersama timnya menyatakan rasa syukur yang mendalam atas putusan ini.

Benny menegaskan bahwa sejak awal persidangan, fakta menunjukkan bahwa Hendri hanyalah seorang pekerja yang menjadi korban dari sistem distribusi batubara yang karut-marut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: