Iklan Astra Motor

Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Boby asia dan rekannya Edwin tetdakwa kasus Jaksa gadungan menjalani sidang vonis di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Rabu (11/02/2026)-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-

Terinspirasi dari sosok jaksa yang ia lihat di Kementerian Pertanian, Bobby kemudian memesan seragam lengkap beserta atribut resmi melalui marketplace dan toko di Lampung dengan total biaya Rp1 juta.

​Dengan modal seragam berpangkat IV/A dan name tag intelijen tersebut, Bobby bersama Edwin mulai melancarkan aksinya di wilayah Sumatera Selatan sejak Mei 2025.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG Sumsel Rabu 11 Februari 2026, Ini Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Sedang

Mereka mengklaim memiliki akses ke pejabat tinggi Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumsel untuk menawarkan "bantuan" penyelesaian kasus atau peluang jabatan.

Salah satu korbannya adalah pejabat Pemkab OKI yang kerap ditakut-nakuti dengan ancaman bahwa permasalahannya akan "digoreng" jika tidak memberikan imbalan.

​Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp21,5 juta.

Puncak dari penyamaran ini berakhir pada 3 Oktober 2025, saat tim Kejari OKI membekuk Bobby di sebuah rumah makan di Kayuagung.

Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam kebanggaannya yang kini justru menyeretnya ke sel tahanan.

Atas vonis ini, terdakwa Bobby menyatakan menerima, sementara Edwin Firdaus dan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait