Sengketa Lahan 3,5 Hektare, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan
Lahan 3,5 Hektare Jadi Soal, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan -Foto:dokumen palpos-
Sementara itu, pihak PT Bangun Pesona Sriwijaya melalui kuasa hukumnya, Iswadi Idris, SH, MH, tetap pada pendirian bahwa gugatan Penggugat salah sasaran secara lokasi (error in objecto).
Sebaliknya, pihak Penggugat melalui Rosalina, SH, optimis bahwa sejarah penguasaan fisik sejak 1960-an merupakan bukti otentik yang tidak bisa dianulir oleh sertifikat yang terbit di kemudian hari.
BACA JUGA:PLN Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Gubernur, Resmikan Listrik Gratis untuk Warga Seluma
Kini, publik menantikan bagaimana Majelis Hakim meramu fakta lapangan dan bukti dokumen dalam persidangan selanjutnya untuk menghadirkan keadilan yang substantif.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




