Iklan Astra Motor

Tragedi Open BO, Habisi Teman Kencan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!

Tragedi Open BO, Habisi Teman Kencan, Pria Ini Terancam Hukuman Mati!

Karikatur Terdakwa Febrianto saat menjalani persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus Palembang, Kamis 5 Maret 2026.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang pos-

Terdakwa dibidik dengan dakwaan primer Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

​Jeratan pasal ini bukan main-main. Febrianto kini berada di ambang ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:TPID Sumatera Selatan Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H

BACA JUGA:Bagikan Sembako, Feby Deru Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Talang Kepuh

Jaksa menilai ada unsur perencanaan matang di balik aksi sadis tersebut, ditambah dakwaan subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

​Kini, nasib pemuda 23 tahun itu berada di tangan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat. Publik menanti keadilan bagi korban yang tewas mengenaskan di tangan pria yang baru dikenalnya lewat media sosial tersebut. (vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: