Jadi Saksi, Wanita ini Ngaku Tak Tahu Rukonya Jadi Gudang Jutaan Rokok Ilegal
Sidang kasus rokok ilegal berlangsung di PN Palembang Kelas 1 A khusus, Senin 15 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Fakta menarik, Mirna Pemilik ruko yang dijadikan gudang penyimpanan Jutaan rokok ilegal di Bukit Baru Palembang mengaku tak tahu jika ruko yang ia sewakan dijadikan Gudang barang rokok ilegal oleh penyewa bernama yuni.
Itu diungkapkan Mirna saat hadir dan didengarkan keterangannya sebagai saksi pada persidangan di PN Palembang Kelas 1 A khusus dengan tiga terdakwa Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari dengan agenda keterangan saksi, Senin 15 Desember 2025.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi, SH, MH. Dibawah sumpah, Mirna mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa ruko miliknya digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai.
“Saya hanya menyewakan ruko kepada Ibu Yuni. Saya percaya karena anaknya tinggal dekat ruko tersebut.dan saya percaya sama dia ,” ujar Mirna, dihadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Mantap!!!!, Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuh Sopir truk Di Macan Lindungan
BACA JUGA:Tim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Balik Persoal, Jaksa Tak beri Salinan Berkas Perkara H Alim
Saksi juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal para terdakwa dan tidak mengetahui adanya aktivitas jual beli rokok ilegal di ruko miliknya.
Menurutnya, ruko tersebut hanya digunakan untuk berjualan sembako dan minuman kemasan.“Saya taunya cuma jualan sembako, minuman gelas, dus minuman, dan Aqua,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan JPU terkait masa sewa, Mirna menyebut bahwa ruko tersebut baru dikontrak oleh Yuni sekitar enam bulan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan ataupun transaksi rokok ilegal di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar
BACA JUGA:Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar
Namun, Mirna mengungkapkan bahwa ruko tersebut sering dalam keadaan tertutup. “Saya tahu ruko itu sering tutup. Tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


