Edukasi KUHP Baru, Kemenkum Sumsel Hadir di Lapas Perempuan Palembang
Edukasi KUHP Baru, Kemenkum Sumsel Hadir di Lapas Perempuan Palembang-Foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Nur 'Ainun, melaksanakan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang (02/02).
Kegiatan ini mengangkat tema perlindungan hukum bagi perempuan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya sosialisasi regulasi terbaru yang dinilai lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan nilai hak asasi manusia dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Ainun bersama Tim Penyuluh menjelaskan sejumlah substansi penting terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 406–417 KUHP Baru.
BACA JUGA:Akselerasi Target Kinerja dan Rencana Aksi 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi Strategis ke DJKI
BACA JUGA:Dorong PSN Tanjung Carat, Pemprov Sumsel Perkuat PT Sumsel Energi Gemilang Lewat Ranperda.
Materi mencakup pelecehan seksual fisik dan nonfisik, persetubuhan tanpa persetujuan, hingga eksploitasi seksual.
Ditekankan pula bahwa pelecehan verbal maupun nonverbal, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan.
Selain itu, peserta juga memperoleh penguatan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tim Penyuluh turut menjelaskan ketentuan delik aduan dalam pasal perzinahan dan kohabitasi yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang berhak.
BACA JUGA:Rakor Nasional Dipimpin Kapolri, Sumsel Pastikan Arus Mudik Idulfitri 1447 H Aman dan Terkendali
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kemenkum Sumsel dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, khususnya terkait perlindungan perempuan dalam implementasi KUHP Baru.
Menurutnya, pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa semangat perlindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




