AJI Palembang, Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Dewan Pers
AJI Palembang: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Dewan Pers-Foto:Dokumen Palpos-
Dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi dan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik.
Ia menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
BACA JUGA:Sensua Ekonomi 2026 di Sumsel Libatkan 7.800 Petugas. Tekan Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan
Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, ia memaparkan aspek keselamatan jurnalis dalam perspektif hukum, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media.
Menurutnya, keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Ia turut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi.
Dalam paparannya, penyelesaian perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.
Menurut Mona, jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.
Ia menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri karena pers bersifat self regulatory.
“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” ujarnya.
Dalam materinya, Mona juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara jurnalistik.
Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




