Kemenkum Sumsel Pantau Pusat Perbelanjaan Berbasis KI
Kemenkum Sumsel Pantau Pusat Perbelanjaan Berbasis KI-Foto:Dokumen Palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperkuat upaya pelindungan dan penghormatan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) melalui pemantauan dan pengawasan Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, seperi di CitiMall Baturaja (21/7).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, dan tim melakukan pemantauan dan dengan koordinasi bersama Manager CitiMall Baturaja, Burman.
Hal ini guna memastikan implementasi komitmen pusat perbelanjaan dalam mendukung perdagangan yang menghormati hak Kekayaan Intelektual.
CitiMall Baturaja merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang telah memperoleh Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 dan kembali memperoleh resertifikasi pada tahun 2025.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla di Sumsel, Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Evaluasi Kualitas Pelayanan Lewat Monitoring Survei SPAK-SPKP
Sertifikasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas komitmen pengelola dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang bebas dari peredaran barang yang melanggar hak Kekayaan Intelektual.
Burman menegaskan komitmen manajemen CitiMall Baturaja untuk terus menjaga integritas dalam setiap kerja sama dengan tenant.
Seluruh penyewa diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku dengan hanya memperdagangkan produk asli serta tidak melakukan pelanggaran terhadap hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain.
Selain itu, manajemen CitiMall Baturaja juga secara konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta para pencipta dan pemegang hak.
BACA JUGA:118 Pekebun Empat Lawang Digembleng di Palembang, Belajar Sawit dari Teori hingga Praktik Lapangan
Usai koordinasi, tim Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pemantauan langsung ke sejumlah tenant, di antaranya Matahari Department Store, Mr. DIY, dan Gabino.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak KI dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



