Kemenkum Sumsel Pantau Pusat Perbelanjaan Berbasis KI
Kemenkum Sumsel Pantau Pusat Perbelanjaan Berbasis KI-Foto:Dokumen Palpos-
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa pemantauan dan pengawasan Pusat Perbelanjaan Berbasis KI merupakan langkah nyata pemerintah dalam membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.
"Pusat perbelanjaan menjadi garda terdepan dalam memastikan produk yang beredar merupakan produk asli dan legal.
BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Komitmen Majukan Petani Semende, Bantu Traktor hingga Ingatkan Bahaya Narkoba
BACA JUGA:Masuki Tahun Ke-7, Thamrin Group Salurkan Beasiswa bagi 50 Putra-Putri Karyawan
Kami mengapresiasi komitmen CitiMall Baturaja yang secara konsisten menjaga standar sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis KI serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang menghormati hak Kekayaan Intelektual," ujar Maju Amintas.
Menurutnya, pelindungan Kekayaan Intelektual tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha, pemegang hak, dan masyarakat sebagai konsumen.
"kami memastikan komitmen tersebut terus terjaga sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong inovasi, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



